Berita Terkini

SE Nomor 338/KPU/IV/2014 Tentang Laporan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya partai politik sebagai peserta pemilu 2014 hingga 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, bersama ini diminta agar menyampaikan laporan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK yang memuat:

SE Nomor 338/KPU/IV/2014 Download Di Sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15,428 kali