Berita Terkini

Pilkada di Tujuh Daerah Ditunda ke Pilkada Serentak Berikutnya

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, telah dilaksanakan di 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada tanggal 26 – 28 Juli 2015. Namun karena masih ada 13 daerah yang pasangan calon mendaftar kurang dari dua pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 – 3 Agustus 2015.

Sampai dengan akhir masa perpanjangan pada pukul 16.00 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat lima daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.

Update informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (3/8) di depan Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.

“Khusus untuk Kota Surabaya, hari ini memang ada pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Kemudian Kota Samarinda, ada juga pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi tidak memenuhi berkas persyaratan pencalonan,” ujar Husni yang didampingi oleh enam Komisioner KPU RI lainnya.

Selanjutnya Husni juga menjelaskan, bahwa KPU RI telah memberikan arahan bagi tujuh kabupaten/kota yang pendaftarnya kurang dari dua pasangan calon tersebut untuk melakukan rapat pleno, membuat berita acara, dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.

“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain diluar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, maka KPU siap merujuknya,” tegas Husni.

Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati juga menjelaskan bahwa bagi tujuh daerah tersebut akan dilakukan penundaan tahapan pilkada ke pilkada serentak berikutnya. Tujuh KPU Kabupaten/Kota tersebut diharapkan segera menyusun berita acara yang menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran. Selain itu, mereka juga harus menggelar rapat pleno dengan menetapkan penundaan penyelenggaraan tahapan pilkada, kecuali tiga kegiatan, yaitu evaluasi, penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa.

“Pelayanan tahapan telah dilaksanakan hingga proses pendaftaran, sehingga proses itu juga mempunyai potensi untuk disengketakan di Bawaslu atau pengadilan. Berdasarkan berita acara tersebut, secara administratif diterbitkan keputusan KPU tentang penundaan pilkada, sekaligus perubahan Surat Keputusan KPU kabupaten/kota mengenai tahapan pilkada yang menyisakan tiga hal tadi. Keputusan tersebut juga harus disampaikan ke pihak terkait, yaitu DPRD, kepala daerah, dan Mendagri,” papar Ida yang juga Komisioner KPU RI Divisi Hukum. (Arf.KPU Foto OO)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,489 kali