Berita Terkini

Desain Surat Suara untuk Mudahkan Pemilih Mencoblos

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Desain Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dan alat bantu coblos (template) bagi pemilih disabilitas netra, di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Kegiatan sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017, khususnya pasal 342 ayat 1 dan 4 yang mengatur perlunya standar norma dan spesifikasi teknis tanda gambar partai politik pada surat suara.

Dalam uji publik itu, KPU turut mengundang sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik (parpol), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam sambutannya Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menekankan pentingnya surat suara di dalam pemilu, utamanya sebagai representasi dari kedaulatan rakyat.

Pramono juga mengatakan desain surat suara bukan sekedar lembaran kertas, logo dan lambang partai dan nama-nama calegnya atau berisi pasangan capres dan cawapres, tetapi mendesain surat suara banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. “Yang paling penting bagi kami ketika mendesain surat suara itu adalah bagaimana pemilih dimudahkan ketika mencoblos,” tutur Pramono.

Pada kesempatan yang sama juga Pramono menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1098/PL.02-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Standar Nama partai Politik dan Standar Spesifikasi Teknis Tanda Gambar partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 kepada 20 perwakilan partai politik nasional dan partai politik lokal Aceh yang disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu dan DKPP. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,341 kali