Satukan Persepsi Penyelenggara Terkait Pencalonan Bacaleg di Sumbar
Padang, kpu.go.id - Memperkuat pemahaman penyelenggara terkait regulasi tahapan pendaftaran dan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar Rapat Kordinasi dengan KPU kab/kota di Grand Zuri Hotel, Rabu (25/7/ 2018).
Plt Ketua KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan latar belakang digelarnya rakor karena banyaknya persoalan, perbedaan penafsiran regulasi pada proses pencalonan bacaleg DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten kota di Sumbar. “Penyamaan persepsi tentang regulasi ini perlu dilakukan karena pemahaman dan penafsiran yang berbeda bisa saja dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan KPU sebagai penyelenggara,” ujar Gebril yang hadir didampingi Komisioner Sumbar lainnya Yanuk Sri Mulyani, Izwaryani dan Nova Indra.
Meski demikian komunikasi dan kordinasi antara KPU kabupaten/kota dengan provinsi menurut Gebril sudah cukup baik. Terutama saat proses pencalonan pendaftaran dan verifikasi menanggapi laporan dari peserta pemilu. “Karena sesuai tagline, KPU itu melayani dengan efektif dan efisien,” tutur Gebril.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis, Izwaryani melihat sejumlah pertanyaan yang mengemuka dalam rakor salah satunya terkait Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Sistem yang pada prakteknya juga dikombinasikan dengan penginputan secara manual ini menurut dia harus dipahami bahwa Silon hanya sebagai alat bantu dan bukan faktor penentu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS) seorang calon.
"Persoalan krusial lain yang harus menjadi perhatian adalah, calon DPRD yang ingin mengganti profilnya namun tidak diakomodir lagi oleh Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 bagi yang sudah berstatus MS sehingga setelah calon ditetapkan sebagai DCS nantinya jika ada tanggapan dari masyarakat yang mengungkapkan kesalahan profil calon ini bisa menyebabkan calon yang MS bisa menjadi TMS,” jelas Izwaryani.
Sementara itu terkait masalah anggaran, Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani meminta agar KPU kabupaten/kota menyiasati agar anggaran yang ada didivisi masing-masing terkelola dengan baik.
Hal yang sama disampaikan Nova Indra yang meminta agar KPU kabupaten/kota membatasi diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam persoalan pencalonan diinternal partai politik. Menjaga diri dilakukan agar tidak sampai mengganggu integritas sebagai penyelenggara pemilu.(Efri/foto:romel/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 530 kali