Berita Terkini

KPU Nilai Dalil Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membacakan jawaban atas 44 perkara permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Perkara yang dibacakan kali ini meliputi perkara yang diajukan oleh 42 Partai Politik, 1 Calon DPD, dan 1 Perseorangan Partai Politik yang tersebar di 8 Provinsi yakni Jambi, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat.

Dalam eksepsinya, Tim Kuasa Hukum KPU selaku Termohon kembali menilai sejumlah permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena tidak menyampaikan pesebaran suara di tingkat kecamatan padahal dalam permohonannya menyebutkan adanya penggelembungan suara.

Beberapa perkara lain, KPU juga menilai permohonan Pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai terkait.

Selain kedua dalil eksepsi diatas, pada perkara nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Sengketa PHPU oleh pemohon Gerindra di Provinsi Riau, KPU dalam eksepsinya meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima karena sudah adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebabkan MK tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Lebih lanjut, melalui eksepsinya KPU menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan berharap Majelis dapat menjatuhkan putusan dismissal. Pembacaan putusan dismissal sendiri akan dijadwalkan usai MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Sekedar informasi, sidang pembacaan jawaban termohon hari terakhir dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy'ari. (Hupmas KPU RI Bil/foto: JAP-Ook/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,736 kali