Surat Edaran Nomor 339/KPU/VI/2016 Perihal Pengendalian Program Pembentukan Rumah Pintar Pemilu
Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan program prioritas nasional tentang pembentukan Rumah Pintar Pemilu, dengan ini disampaikan hal-hal berikut: klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 2,373 kali