Berita KPU Daerah

Imbauan KPU Sumbar: Balon DPD Tidak Daftar di Injury Time

Sumbarkpu.go.id - Penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memasuki hari ketiga. Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru menerima kedatangan sejumlah balon yang menyerahkan atau mengembalikan syarat dukungan.

Tercatat hingga Selasa (24/4/2018) beberapa balon DPD yang telah datang dan menyerahkan syarat dukungan antara lain Zul Evi Astar, Muslim M YatimNurkhalisHelmy Panuh serta Icu Zulkafril. Penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD sendiri akan berakhir pada 26 April 2018.

Anggota KPU Sumbar Nurhaida Yetti mengimbau kepada balon DPD yang ingin menyerahkan syarat dukungan untuk menggunakan waktu di awal pendaftaran. Dia mengingatkan, penyerahan syarat dukungan di waktu akhir akan merugikan balon sendiri. “Karena pemeriksaan syarat dukungan dengan tenaga sembilan orang bisa dua sampai tiga jam untuk satu syarat bakal calon DPD RI. Lebih bagus secepatnya walau waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD RI ini masih ada waktu sampai 26 April pukul 00.00 WIB,” ujar Nurhaida.

Selain itu menurut Nurhaida panitia penerimaan syarat dukungan bakal calon DPD RI KPU Sumbar hanya memberikan waktu perbaikan selama tanggal penerimaan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI. Dia juga mengatakan bahwa pendaftaran yang lewat dari Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB tidak akan diterima lagi syarat dukungannya. (romel/ed diR)  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,419 kali