
Buktikan Kebenaran, KPU Buka Kotak Suara untuk TPS di Bintan dan Batam
Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, Kamis (25/7/2019) berjalan sedikit berbeda dengan pembukaan kotak suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sungai Lekop Bintan Timur serta TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dan TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau.
Pembukaan kotak suara di TPS tersebut adalah untuk memperoleh kebenaran substantif terkait dalil yang disampaikan Pemohon tentang adanya perubahan perolehan suara yang terjadi pasca rekapitulasi antar tingkatan.
Seperti untuk TPS 12 Sungai Lekop, Pemohon yang merupakan calon legislatif (caleg) nomor urut 2 Partai Golkar menduga suara yang diperolehnya di TPS pindah saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Perpindahan suara miliknya ini diduga terjadi baik untuk partai maupun sesama caleg.
Hal yang sama terjadi untuk pembukaan kotak suara di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota serta TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Yang membedakan dari pembukaan kotak dari dua TPS ini hanyalah sengketa melibatkan antar caleg dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Provinsi Kepri.
Pada prosesnya, pembukaan kotak suara sendiri dilakukan oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan disaksikan Hakim Konstitusi Panel 2, Aswanto, Saldi Isra serta Manahan MP Sitompul. Juga turut menyaksikan Bawaslu serta pihak Terkait. Selama proses pembukaan, Hasyim menunjukkan satu persatu isi dari kotak khususnya surat suara ataupun formulir C1 yang menjadi dokumen penting hasil penghitungan.
Sementara itu di Panel 1 terlebih dahulu terjadi peristiwa menarik saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada saksi Pemohon terkait sah tidaknya surat suara tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai politik.
Pertanyaan tersebut digulirkan, sebab saksi atas nama Saroha awalnya tidak mengetahui terkait tetap sahnya surat suara yang tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai tersebut. Padahal yang bersangkutan pada Pemilu 2019 lalu menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis Mandailing Natal.
Tidak berhenti disitu, Arief pun meminta konfirmasi dari Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik terkait sahnya surat suara yang tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai tersebut. "Iya, sah menjadi suara partai," tutur Evi. (Humas KPU Irul/foto: Ieam/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 466 kali