Berita KPU Daerah

KPU Sumut Gelar RDK Penataan Dapil

Medan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg) pada pemilihan serentak 2019. Kegiatan RDK bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi yang melaksanakan tugas penataan dapil.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sumut Mulia Banurea serta Anggota KPU Divisi Teknis Benget Manahan Silitonga dan Kepala bagian Program dan Data Irwan Zuhri yang menyampaikan materi RDK.

Dalam kata sambutannya, Mulia Banurea kembali mengingatkan kepada semua pihak tentang tujuh prinsip penataan dapil yang harus dilaksanakan, meliputi Kesetaraan Nilai Suara, Proporsional, Ketaatan Pada Sistem Proporsional, Coternimous, Intergritas Wilayah, Kohesivitas dan Kesinambungan. Dia ingin agar materi ini selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. “Tujuannya agar masyarakat juga mengetahui proses apa saja yang kita lakukan,” ujar Mulia di Aula KPU Sumut Jumat (9/2/2018).

Sementara itu dalam pemaparannya, Benget meningatkan bahwa penataan dapil merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan pemilu. Dari sinilah menurut dia kesempatan partai politik di kabupaten/kota menunjukkan eksistensinya. Penataan dapil menurut dia juga penting dilakukan karena jumlah penduduk yang bertambah setiap tahunn, menyebabkan perubahan dapil. “Untuk itu pemangku kepentingan harus memiliki jaringan yang luas untuk menyosialisasikan proses penataan dapil,” tambahnya. (hupmas/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,572 kali