Berita KPU Daerah

Pemilih Wajib Bawa KTP el atau Suket Saat di TPS

Jepara, kpu.go.id - Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 Juni nanti.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat memberikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih di depan pengurus dan anggota Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jepara, di Aula SMK Bhakti Praja Jepara Minggu (4/3/2018). “Saat ini ada ketentuan baru, bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan Disdukcapil,” katanya.

Subchan menambahkan, ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Suket itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Oleh karena itu, bagi masyarakat yang saat ini masih belum punya KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurusnya (membuat KTP-el),” tambahnya.

Selain itu Subchan juga mengajak kepada pengurus dan anggota Fatayat NU Jepara untuk berpartisipasi menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 ini. Partisipasi juga dapat dilakukan dengan menjadi pemantau pemilu atau melakukan hitung cepat, survei dan tentunya berpartisipasi sebagai pemilih pada hari pemungutan suara.

“Juga perangi politik uang. Mulailah dari diri sendiri dan keluarga kita masing-masing. Kalau seluruh anggota dan pengurus Fatayat komitmen memerangi politik uang, saya yakin Pilgub 2018 akan lebih baik,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan inii Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf Fachrudin Hidayat. Dalam paparannya Dandim mengajak masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam momen Pilgub Jateng 2018 ini.

Sementara itu Ketua PC NU Jepara KH Hayatun Nufus Abdullah Hadzik  menyampaikan kepada anggota dan pengurus Fatayat untuk bisa menjadi pemilih yang cerdas. Dia menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Fatayat yang menanyakan tentang politik uang. “Jangan terlalu fokus pada hal hal haram dan makruh. Politik uang itu hukumnya sudah jelas haram, mengapa dibahas. Coba perhatikan hal wajib juga. Kita bicara mengenai politik uang haram, tapi kita sendiri lupa menjadi pemilih yang baik itu seperti apa,” katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Yatun berpesan agar semua warga NU menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 27 Juni mendatang. “Selamatkan suaramu, wakafkan suaramu demi kebesaran NU dan bangsa,” pungkasnya. (F2@/Hupmas KPU Jepara/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,919 kali