Gunakan CAT, 59 Calon Anggota KPU Banten Ikuti Tes Tertulis
Serang, kpu.go.id - Sebanyak 59 calon anggota KPU Provinsi Banten 2018-2023 mengikuti tes tertulis di Kampus Universitas Serang Raya, Rabu (7/3/2018). Satu peserta tidak hadir pada tes yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) tersebut.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi Banten Lili Romli menjelaskan, melalui CAT nantinya peserta yang mendapatkan ranking 1 hingga 49 berkesempatan untuk mengikuti tes psikotes yang akan digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Ciputat.
Dia meyakini tes menggunakan CAT menjamin transparansi dan validitas hasil seleksi. Terlebih soal dalam CAT murni berasal dari KPU RI dan timsel sendiri tidak mengetahuinya. “Yang timsel tahu hanya jumlah soal sebanyak 120, dikerjakan dalam waktu 100 menit dengan bentuk soal pilihan ganda, benar-salah, soal sebab akibat, dan soal skala sikap,” ujar Lili.
Menurut Lili, untuk menjaga kerahasiaan soal serta menciptakan kondisi tes yang akuntabel dan transparan, timsel juga telah bersinergi dengan KPU RI dengan melakukan serangkaian persiapan seperti menguji coba server yang kondisinya masih disegel. “Kita ujicoba apakah beroperasi dengan baik atau tidak. Dan itu disaksikan oleh kami sebagai timsel,” ucap Lili.
Selain itu, tempat tes yang masih tersegel, bersih serta steril menjamin tidak adanya kontaminasi dari pihak manapun karena ruangan baru dibuka pada pukul 08.00 WIB. Bahkan untuk meminimalisir kecurangan, masing-masing peserta tidak sama soal yang sama. “KPU pusat itu mempunyai bank soal yang banyak. Dan tiap soal memiliki kata sandi sendiri sehingga (soal) tiap peserta itu berbeda,” tambah Lili.
Terkait satu peserta yang tidak hadir saat mengikuti tahapan tes tulis, Lili menegaskan kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. “Otomatis gugur sesuai kebijakan timsel,” kata Lili.
Hal senada disampaikan Panitia Sekretariat Tim Seleksi (timsel), Ade Wahyu Margono yang menyebut peserta atas nama Suwardi tidak mengikuti tes tanpa keterangan dan alasan apapun. Sehingga timsel memutuskan kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. (kpu banten edy/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 10,045 kali