Berita Terkini

Jelang Pemilukada Serentak, KPU Priotitaskan Susun Tiga PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki akhir tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprioritaskan pembahasan dan penerbitan tiga peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015 mendatang. Tujuh PKPU lainnya tetap dibahas, namun pengesahannya menyusul.
 
“Ada 10 PKPU. Semua kami bahas. Hanya ada tiga yang menjadi prioritas,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Tiga PKPU itu adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilukada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.

Selain ketiga peraturan tersebut, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan Pemilukada di daerah masing-masing.

Selain tiga Peraturan itu, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Tujuh regulasi itu adalah tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pemilukada; Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilukada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilukada.

Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada oleh PPK, PPS dan KPPS; dan Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilukada.

Sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar Pemilukada serentak pada 2015 mendatang. 204 daerah itu terdiri dari 197 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Pemungutan suara akan digelar secara serentak seperti amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,982 kali