
Banyak Perkara Ditolak, Tunjukan Kinerja Baik KPU Daerah
Jakarta, kpu.go.id - Sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 kembali berlanjut. Perkara yang ditolak, tidak diterima dan gugur pun makin bertambah.
Melalui sidang yang digelar hingga pukul 23.46 WIB, tercatat putusan ditolak sebanyak 65, tidak diterima sebanyak 90, gugur sebanyak 31, dan 10 perkara ditarik kembali.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menyampaikan angka tersebut sekaligus menunjukan kinerja baik dari jajaran KPU daerah. “Ini menunjukan teman-teman kami di daerah sudah bekerja dengan baik. Ini konfirmasi kinerja yang sudah dilakukan oleh jajaran kami mulai dari KPPS sampai tingkat KPU Provinsi,” ucap Viryan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Kendati adanya sembilan putusan yang dikabulkan Mahkamah, Viryan memastikan pihaknya akan segera malaksanakan amar putusan sesegera mungkin. “Terkait dengan waktu sesegera mungkin, prinsipnya KPU apapun putusan mahkamah akan kita laksanakan baik menolak atau menerima seluruhnya atau sebagian,” tambah mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat itu.
Melihat lebih jauh pertimbangan putusan yang dibacakan, banyak dalil-dalil pemohon dikesampingkan oleh Mahkamah lantaran tidak mendasarkan pada posita yang jelas.
Selain itu, dalam beberapa pertimbangan lain petitum yang dimohonkan pemohon nampak tumpul, misalnya, pada putusan nomor 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/
Sidang pembacaan putusan masih akan berlanjut Jumat (9/8/2019), Sebanyak 55 perkara terjadwal akan dibacakan selama tiga sesi sidang. (Hupmas KPU RI Bil/foto: Ieam-Desy/ed diR)