Berita KPU Daerah

Coklit KPU Parepare Capai 65 Persen

Parepare, kpu.go.id - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare hingga 29 Januari 2018 lalu telah mencapai 65 persen.

Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Program dan Data, Abdullah menjelaskan, dari 111.270 daftar pemilih di Kota Parepare yang harus dicoklit Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 71.943 orang atau 65 persen telah tercoklit. Untuk data pemilih yang cocok dari hasil coklit sebanyak 54.332 orang, sementara untuk data perbaikan atau ubah data yaitu pemilih yang berubah Nomor Kartu Keluarga (NKK), Kartu Tanda Penduduk, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, Status dan lain-lain, sebanyak 5.656 orang. “Data ini per 29 Januari, karena itu yang sudah terlaporkan di Provinsi,” ucap Abdullah, Senin, (5/2/2018).

Menurut Abdullah untuk jumlah pemilih baru di Parepare yang tercatat dari hasil coklit sebanyak 8.106 orang. Data ini kata dia terbagi dalam dua kategori pertama, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih (model A-KWK) dan Pemilih pindah TPS. “Perpindahan data dari sidali satu, ke sidalih dua, biasa ada data yang tidak terdeksi. Maka masuk kategori pemilih baru,” jelas Abdullah.

Sedangkan pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang meninggal, data ganda dan pindah domisili, sebanyak 11.955 orang. Pemilih non KTP elektronik dan atau belum dipastikan ber-KTP elektronik sebanyak 1.374 orang.

Abdullah mengatakan, sebelum kegiatan coklit serentak dilakukan, KPU Kota Parepare bersama tim PPK, PPS dan PPDP telah sepakat agar masa coklit dimaksimalkan selama 20 hari dilapangan. Tujuannya agar sepuluh hari terakhir, bisa digunakan untuk masa pembenahan dan perbaikan. “Ataukah ada yang terlewatkan, sekaligus merekap data, juga, menyusun pemutakhiran coklit” tambahnya.

Lebih lanjut Abdullah mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menyukseskan kegiatan coklit data pemilih ini. “Kami imbau kepada masyarakat agar jangan ada yang tidak mau dicoklit. Kalau tidak mau dicoklit dianggap menghalangi proses pemilu.” Tutup Abdullah. (Hupmas, Ruslan Anwar/ady)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,484 kali