
Perkuat Pengawasan Internal, KPU Siapkan Draft PKPU Tata Kerja
Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) tentang tata kerja di lingkungan Sekertariat KPU.
Aturan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi atas hasil evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setahun ke belakang.
"Kami ingin memperkuat pengawasan internal di jajaran KPU terutama dalam kaitan menjalankan tugas, fungsi dan wewenang. Tentu tidak akan sambung kalau kita tidak satukan antara sekretariat dan komisioner. Nanti mungkin aturannya akan disesuaikan dengan organisasi kita," ungkap Evi dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan SPIP dan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPK dan APIP di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Selain itu, nantinya dalam PKPU tersebut akan dimasukan aturan pelaporan melalui whistle blowing dimana melalui sistem tersebut pihak yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melapor dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
"Kita akan lindungi si pelapor dan kemudian akan diambil tindakan yang dilakukan sesuai pelanggaran," sambung mantan Ketua KPU Kota Medan itu.
Sebelumnya, Inspektur KPU, Adiwijaya Bakti menyampaikan pentingnya pemahaman SPIP dalam penyelenggaraan organisasi. "Inti dari SPIP sebenarnya pengendalian diri. SPIP itu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan seluruh pimpinan dan staf untuk memastikan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Adiwijaya.
Sekedar informasi, rapat evaluasi dihadiri oleh komisioner KPU daerah divisi hukum dan pengawasan serta operator SPIP. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 738 kali