KPU Lutra Akan Verifikasi 13 Parpol Lama
Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Kegiatan ini dimulai Selasa (30/1/2018).
Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar verifikasi faktual dilakukan kepada seluruh parpol dan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Jadi hari ini kami kembali melakukan verifikasi kepada semua parpol calon peserta pemilu 2019 kembali harus menjalani verifikasi kepengurusan dan keanggotaan,” ujar Suprianto.
Selanjutnya Suprianto menjelaskan verifikasi vaktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai pada 30 Januari s.d 1 Februari dan untuk Kabupaten Lutra ada 13 parpol yang akan KPU verifikasi lagi.
Suprianto juga merinci bahwa 13 parpol tersebut adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, Berkarya, dan Garuda. Di antara semua partai tersebut ada dua partai politik yang baru yakni Berkarya dan Garuda.
Dalam metode verifikasi ini, kata Suprianto, diawali dengan penyerahan nama kepengurusan dan keanggotaan parpol yang akan diverifikasi, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, kepengurusan di Kabupaten, surat keterangan kantor dari pemerintah, status kantor sewa atau milik parpol, serta semua keanggotaan yang akan diverifikasi menimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada dan semua nama keanggotaan yang diajukan sudah dipastikan ada di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) karena dasar untuk melakukan verifikasi adalah data Sipol.
Dikatakannya, bahwa berdasarkan peraturan baru, verifikasi hanya disampel 5 persen dari jumlah keanggotaan yang diajukan parpol yang sebelumnya 10 persen dari anggota yang di ajukan parpol dari daftar anggota. Selain itu, lanjut Suprianto, verifikasi dilakukan di kantor parpol dan anggota yang akan diverifikasi dipilih parpol bukan lagi dipilih oleh KPU melalui acak.
Di tempat yang sama Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz mengatakan bahwa jika masih ada parpol yang belum memenuhui syarat (BMS) masih ada ruang untuk melakukan perbaikan pada tanggal 3 s.d 5 Februari 2018, dan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU pada tanggal 12 Februari 2018.
Aziz juga menjelaskan bahwa untuk kelancaran dalam kegiatan verifikasi ini Komisioner KPU Lutra membentuk lima tim yang didampingi oleh Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, para kasubag dan staf. (Ramadhan Iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 2,385 kali