Berita Terkini

PSU Dapil Maluku Utara, Perolehan Kursi Caleg dan DPR Berubah

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan perubahan perolehan kursi atas calon anggota legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara. Perubahan itu terjadi akbat pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti, rekapitulasinya hari ini terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih. Koreksi menjadi, perolehan kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 Pasca Putusan Akhir MK di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/9).
 
Ketiga caleg terpilih berdasarkan PSU itu adalah Irene Yusiana Roba Putri, S.Sos (PDI Perjangan), DR. Saiful Bahri Ruray, SH, Msi (Partai Golkar), Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si. (Partai Nasdem). 

Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, Mei 2014 lalu, perolehan kursi di Dapil Maluku Utara menjadi milik Irene (PDI Perjuangan), Saiful (Partai Golkar), dan Mohammad Yamin Tawary (Partai Amanat Nasional).
 
Pasca perubahan itu, KPU akan mengirim tiga nama tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sebagai anggota DPR. Dengan demikian, ketiga caleg terpilih itu dapat ikut dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang.
 
Selain memerintahkan PSU di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang atas tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual untuk caleg DPD. Namun, atas putusan akhir MK itu, tidak ada koreksi perolehan kursi caleg dan parpol.
 
Terdapat 914 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan. Jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (dey/red. FOTO KPU/DAM/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,915 kali