Berita Terkini

KPU Bantah Seluruh Dalil Pemohon

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Termohon memaksimalkan betul kesempatan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon ini untuk membantah seluruh permohonan para Pemohon yang telah disampaikan sejak 9 Juli 2019.

Pada sidang dengan tiga panel tersebut,  KPU melalui para kuasa hukum membacakan jawaban dan eksepsi yang keseluruhannya membantah seluruh dalil Pemohon baik yang diajukan partai politik maupun perseorangan.

Seperti yang terpantau di Panel 1, kuasa hukum Termohon Arif Effendi, Absar Kartabrata dan lainnya membantah atas sangkaan yang telah disampaikan. Seperti tentang perpindahan suara antar caleg, adanya dugaan pembukaan kotak secara ilegal atau dugaan hilangnya formulir berhologram.

Pada panel yang menyidangkan sengketa dari Provinsi Jawa Timur serta Aceh itu, para kuasa hukum yang hadir dengan prinsipal Anggota KPU RI Ilham Saputra juga meminta hakim mengabaikan permohonan para pemohon karena dianggap kabur (obscuur libel). "Termohon juga menganggap perbaikan permohonan telah melewati batas waktu," tutur para kuasa hukum.

Di Panel 2 yang menyidangkan sengketa untuk Provinsi Papua dan Jawa Tengah, keterangan yang sama juga disampaikan para kuasa hukum. Keberatan Pemohon masih tentang adanya dugaan perpindahan suara, melebihkan atau mengurangi.

Begitu juga yang terpantau di Panel 3, yang menyidangkan sengketa untuk Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. Termohon tegas membantah seluruh dalil Pemohon yang di antaranya mempersoalkan hasil perolehan suara maupun dugaan kecurangan yang disangkakan kepada penyelenggara pemilu.

Dengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu
Sementara itu pada sidang kali ini, Mahkamah juga memberikan kesempatan bagi Pihak Terkait maupun Bawaslu untuk menyampaikan jawaban maupun temuan selama proses Pemilu 2019.

Pihak Terkait pada umumnya memiliki dasar jawaban yang sama dengan Termohon, hanya sesekali menambahkan keterangan terkait beberapa fakta yang terjadi selama proses pemungutan suara maupun rekapitulasi berjenjang.

Begitu juga dengan Bawaslu yang hadir diwakili perwakilan dari tiap provinsi. Mereka menjelaskan akan apabila ada rekomendasi maupun laporan dari para pihak yang protes dengan proses pemilu. Dijelaskan juga apabila ada proses di sentra gakumdu ketika ada laporan dugaan kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan peserta.

Sementara itu diakhir persidangan, Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan kepada para pihak untuk menunggu panggilan selanjutnya dari mahkamah apakah akan berlanjut disidang pembuktian dan menghadirkan saksi atau tidak.

Adapun hasil dari persidangan ini menurut dia akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. "Dan sidang selanjutnya akan disampaikan undangan kepada para pihak," tuturnya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-desy/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 638 kali