Berita KPU Daerah

Rekap Dapil Kab/Kota di Sumbar, Empat Daerah Usul Tiga Rancangan

Sumbar, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyamaan persepsi tentang sudut pandang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Rabu, di Axana Hotel Padang, Sumatera Barat (28/2/2018).

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sumbar Amnasmen didampingi anggota Mufti Syarfie, Sekretaris KPU Sumbar Firman, anggota KPU kabupaten/kota divisi teknis, parpol, forkompimda, mahasiswa tata kelola pemilu batch III serta media.

Dalam sambutannya, Amnasmen mengingatkan jajaran di kab/kota untuk mengacu pada regulasi dalam menyusun dan menata dapil untuk daerah masing-masing. Regulasi penataan dapil sendiri tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 serta Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018  serta Perubahan PKPU terkait Tahapan Pileg 2019. Terkait terbitnya PKPU 5 Tahun 2018 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu 2019, agar KPU kabupaten/kota menyesuaikan dengan jadwal,kata Amnasmen.

Amnasmen juga mengingatkan agar jajarannya tetap menjaga dan mengedepankan integritas dalam proses penyusunan dapil ini. Dia tidak ingin ada yang tergoda oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari penyusunan dan penataan dapil ini.

Anggota KPU Sumbar Mufti Syarfie menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara proses penataan dan penyusunan dapil ditingkat kab/kota menyebabkan terjadinya perubahan perolehan kursi dibeberapa kabupaten/kota akibat pertambahan penduduk.Sebagian besar KPU kabupaten/kota menurut dia juga mengusulkan rancangan dapil lebih dari satu. “Bahkan ada diantara KPU itu mengusulkan tiga rancangan. Hal ini  ketahui setelah dilakukan rekapitulasi usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dari 19 KPU Kabupaten/Kota yang ada,” ujar Mufti.

Daerah dengan usulan satu rancangan antara lain Kota Bukittinggi, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kota Padangpanjang, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok. Dengan dua rancangan antara lain Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanahdatar, Kota Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dan untuk daerah dengan tiga rancangan yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Romel/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,597 kali