Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Serahkan Hasil Verifikasi 14 Parpol

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok, Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo Kota Solok, Jumat (2/2) lalu, serah terima disampaikan langsung ke masing-masing perwakilan partai politik.

Hadir dalam acara ketua, anggota dan sekretariat KPU Kota Solok, ketua dan anggota Panwaslu Kota Solok, Sat Intel Polres Solok Kota, ketua, sekretaris dan bendahara partai politik di antaranya Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa mengatakan, kegiatan hari ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra melanjutkan, hasil verifikasi terhadap partai berkaitan dengan kepengurusan, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan KPU Kota Solok tanggal 30-31 Januari 2018, terdapat 3 partai politik  yang belum memenuhi syarat (BMS) yaitu Partai Gerindra karena domisili kantor, PKB karena keterwakilan perempuan dan Partai Hanura karena keterwakilan perempuan. Partai yang belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk perbaikan dari tanggal 3-5 Februari 2018. Dan pada 6 Februari 2018 KPU Kota Solok selanjutnya akan melakukan verifikasi hasil perbaikan.

Ketua Panwaslu Kota Solok Triati berharap agar partai politik segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundangan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. (KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 779 kali