DPS Kab Sijunjung Capai 152.767 Orang
Sijunjung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebesar 152.767 orang. Penetapan dilakukan melalui pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutkhiran dan Penetapan DPS Kabupaten Sijunjung, di Kantor KPU kabupaten Sijunjung Minggu (17/6/2018).
Pleno penetapan DPS dibuka Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah didampingi Anggota KPU Fahrul Rozi Burda, Deki Zulkarnain serta dihadiri Panwaslu Sijunjung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kesbangpol serta partai politik.
Lindo Karsyah dalam paparannya mengatakan jumlah DPS yang telah ditetapkan berasal dari 716 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kecamatan antara lain Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, IV Nagari, Kamang Baru, Lubuk Tarok, Koto VII, Sumpur Kudus serta Kupitan. Dimana jumlah pemilih laki-laki dalam DPS mencapai 75.695 orang sedangkan pemilih perempuan 77.072 orang. “Sehingga jumlah secara keseluruhan 152.767 orang untuk model A.1.1-KPU,” ujar Lindo.
Lindo mengakui jumlah DPS kali ini berbeda signifikan dibanding daftar pemilih pada 2015 yang 163.730 orang. Meski demikian dia mengatakan ada daftar pemilih potensial non KTP-elekronik di Kab Sijunjung dimana laki-laki mencapai 3.925 orang serta perempuan 3.493 orang. “Jadi untuk seluruh daftar pemilih potensial non KTP-elektronik 7.418 orang pada Pemilu 2019, tutur Lindo.