Berita KPU Daerah

KPU Kab Pringsewu Lantik 44 PPK

Pringsewu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melantik 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pelantikan dilakukan langsung Ketua KPU Kab Pringsewu A Andoyo.

Baru saja anda mengucapkan  sumpah dan janji yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya didunia  namun juga di akherat, oleh karena itu marilah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab ini benar-benar kita pertanggungjawabkan untuk mensukseskan Pemilu 2019,” ujar Andoyo, usai melantik anggota PPK Kabupaten Pringsewu, di Hotel Regency Pringsewu Rabu (28/2/2018).

Andoyo juga mengingatkan kepada anggota PPK untuk tetap menjaga integritas dan netralitas, tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan tetap menjunjung tinggi kode etik dan azas sebagai penyelenggara pemilu.

Lebih jauh Andoyo juga menjelaskan, tentang dasar dari pelantikan anggota PPK yang tertuang didalam Undang-undang  (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU RI nomor 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hadir dalam pelantikan, seluruh anggota Komisioner KPU Pringsewu, Ketua Panwas Kabupaten Pringsewu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, Kepala Kesbangpol Pringsewu, Kapolsek dan Camat Gading Rejo. (and/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 995 kali