Berita KPU Daerah

Sosialisasi Mutarlih dan Dapil di Kab Pasaman

Lubuk Sikaping, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyosialisasikan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) serta daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping yang dihadiri komisionersekretariat KPU Kabupaten Pasaman, Kapolres, Ketua beserta Anggota Panwaslu, Ketua DPD/DPC Partai Politik se-Kabupaten Pasaman, Kepala Disdukcapil, Kakan, Kesbangpol, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman, Presiden BEM STIH dan STAI serta Wartawan.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, mengingatkan pentingnya sosialisasi mutarlih dan dapil yang telah ditetapkan kepada masyarakatUntuk mutarlih, hal ini berkaitan dengan kualitas Pemiluyang ditentukan oleh baiknya daftar pemilih setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Hak pilih masyarakat untuk menentukan pilihannya di TPS tanggal 17 April 2019 harus dipastikan terpenuhi,” ujar Jajang Kamis (3/5/2018).

Menurut dia, melalui sosialisasi mutarlih juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja pantarlih. “Jika ada penyimpangan atau hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke KPU Kabupaten PasamanPPKPPS atau dapat disampaikan ke panwaslu atau panwascam,” lanjut Jajang.

Anggota KPU Pasaman Divisi Perencanaan dan Data, Aprina Herawati (Lala) menjelaskan proses coklit yang dilakukan pantarlih, hingga tugas yang dilakukanDia mengatakan bahwa muara dari coklit adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Coklit menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kalau berkualitas maka pemilu pun meningkat” tuturnya. Lala juga menjelaskan tentang aplikasi Sidalih sebagai wujud transparansi melayani pemilih.

Sementara itu Anggota KPU Pasaman Divisi Teknis, Rodi Andermi memaparkan dapil untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman. Dia memulai dengan menjabarkan proses yang panjang dapil mulai menghimpun masukan stakeholder hingga penetapan oleh KPU RI. “Sesuai Keputusan nomor 266/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ucap Rodi. (md/ed diR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,857 kali