DPT Kab Maros 234.860 Orang
Maros, kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Maros sebanyak 234.860 orang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula KPU Maros Rabu (18/4/2018).
Rapat diikuti berbagai elemen seperti Panwaslu Maros, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tim kampanye dari pasangan calon Pilgub Sulsel 2018. “Rapat pleno terbuka menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 234.860 orang yang tersebar di 103 desa/kelurahan di 14 kecamatan di Maros,” kata Ketua KPU Maros, Ali Hasan.
Dari DPT yang dibacakan tersebut, KPU mencatat ada 112.887 pemilih laki- laki dan 121.973 orang pemilih perempuan. Mereka terbagi dalam 680 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Maros.
Anggota KPU Kab Maros Divisi Perencanaan dan Data Ansar menjelaskan, berkurangnya DPT di Kab Maros bisa disebabkan beberapa faktor seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili atau ganda. Penyelenggara menurut dia telah melakukan pembersihan terkait data ganda tersebut berdasarkan data terbaru dari kantor desa /keluarahan. “Mencoret data lama dan yang di gunakan adalah data terbaru. Selanjutnya dilakukakan konfirmasi secara langsung kepada pemilihnya sendiri,” jelas Ansar.