
LDK 13 Parpol di Lutra Berstatus Baik
Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Luwu Utata, di Aula Demokrasi KPU Lutra, Jumat (7/6/2019).
Hadir dalam kegiatan penyerahan ini Komisioner KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM Rahmat, Anggota Bawaslu Lutra Ibrahim Umar para ketua dan penghubung partai politik peserta Pemilu 2019.
Rahmat dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil audit yang diserahkan ke masing-masing peserta pemilu, merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye (LDK) yang sudah diberikan oleh peserta pemilu baik itu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Tiga laporan ini dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja secara independen selama 30 hari,” kata Rahmat.
Hasil untuk audit sendiri ke-13 partai politik menurut Rahmat laporan dana kampanyenya telah dinyatakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye. Selain itu audit dana kampanye ini adalah merupakan akuntabilitas dan keterbukaan peserta pemilu kepada pablik atas semua dana kampanye yang digunakan. (ramadhan iqbal/ed diR)