Berita KPU Daerah

Serah Terima Hasil Verifikasi Bacaleg di Kota Bima

Kota Bima, kpu.go.id - Penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Sabtu (21/7/2018). Hadir dalam penyerahan BAHP para penghubung (liaison officer/LO) ke-16 partai politik di Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari dalam sambutannya menjelaskan bahwa BAHP yang diserahkan juga disertai dengan lampiran hasil penelitian yang memuat status masing masing bakal calon apakah telah lengkap dan memenuhi syarat atau belum. Keterangan mengenai status berkas bacaleg ini oleh KPU Kota Bima ditandai dengan akronim L (lengkap), TL (tidak lengkap), BMS (belum memenuhi syarat), dan MS (memenuhi syarat).

Sebagai contoh, untuk berkas fotokopi Ijazah SMA, KPU pertama meneliti keberadaannya apabila berkas tersebut ada (maka diberi status ada) dan jika tidak ada maka diberi status tidak ada. Selanjutnya diteliti keabsahannya, apabila Ijazah tersebut dilegalisir basah maka statusnya diberi MS, namun apabila belum dilegalisir atau fotokopi diatas legalisir maka diberi BMS.

Contoh lainnya adalah, persyaratan berkas SKCK yang disampaikan ke KPU diwajibkan yang asli. namun apabila ada parpol yang mengajukan berupa fotokopi yang dilegalisir basah maka KPU memberi status ada dan BMS. karena persyaratan item berkas tersebut harus berupa berkas asli. “Nah, hasil penelitian dari keseluruhan item persyaratan bakal calon tersebut kemudian disimpulkan L atau TL terkait keberadaan berkasnya dan MS atau BMS terkait keabsahannya,” bebernya.

Lebih lanjut Bukhari menjelaskan bahwa, dengan adanya status tersebut, parpol dapat memperbaiki kelengkapan persyaratan bakal calon yang statusnya tidak lengkap dan BMS pada masa perbaikan yang dimulai tanggal 22 - 31 Juli 2018. (kpu kota bima/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 604 kali