Berita Terkini

KPU RI - KIP Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Pemilu.

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar acara sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (28/8).

Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KIP, John Flesly, beserta Anggota KIP, Yhannu Setyawan hadir sebagai narasumber.

Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu KPU RI, Robby Leo Agust menjelaskan meskipun UU tentang keterbukaan informasi publik sudah diberlakukan sejak tahun 2008, tetapi banyak pihak yang masih awam terhadap penerapan UU tersebut.

“Kami (KPU) menemukan di beberapa daerah, aparat kami banyak yang belum paham betul tentang penerapan UU tentang keterbukaan informasi, padahal salah satu indikasi sukses atau tidaknya penyelennggaraan pemilu  berada pada ketersedian informasi pemilu bagi masyarakat,” tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, Wakil Ketua KIP, John Flesly menyambut baik kegiatan yang digelar oleh KPU, “kami sangat berterima kasih atas respon KPU, karena keterbukaan informasi publik adalah perhatian utama Komisi Informasi (KI), dan merupakan tugas KI untuk melakukan sosialisasi terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu,” jelas dia.

Karena pentingnya isu tersebut, Ia berharap KPU dapat menyusun prosedur pelayanan yang baku untuk menjamin ketersedian informasi kepemiluan kepada masyarakat. “Ini bukan untuk membebani KPU, tetapi sebaliknya, hal ini akan mempermudah KPU dalam menyusun informasi yang perlu, dan menjadi hak bagi masyarakat.”

Menurutnya jika prosedur tetap sudah dijalankan, hal ini akan memberi banyak kemudahan bagi KPU untuk menyusun informasi yang hendak diberikan kepada masyarakat.

“Jika sudah diterapkan, ini akan membawa hal baik kepada KPU, nanti tidak ada lagi yang namanya saling lempar tanggung jawab antar bidang, karena koordinasi antar bidang sudah terstruktur sesuai prosedur pelayanan publik yang berlaku.”

Lebih lanjut, Anggota KIP, Yhannu Setyawan menjelaskan meskipun masyarakat berhak tahu mengenai informasi pemilu, tidak semua informasi bisa didapatkan oleh masyarakat, karena menurut peraturan keterbukaan informasi, terdapat pemisah antara dokumen yang dapat diakses oleh publik, dan  data-data yang secara ketentuan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

Yhannu berharap dengan dibukanya forum sosialisasi antara KPU RI dengan KIP, hal tersebut dapat membuka kerjasama yang lebih baik demi penyelenggaraan proses demokrasi yang transparan dan ramah kepada masyarakat.

“KIP berharap antara KPU dan KIP terjalin hubungan kerjasama yang baik, demi tercapainya pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel dan berkualitas.”  (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,182 kali