
Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan dan mengumumkan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dapat melanjutkan.
12 parpol yang dapat melanjutkan ke
verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem
(NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, 2 parpol yang tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai
Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
PENGUMUMAN KPU RI, selengkapnya KLIK DI SINI
Menurut Komisioner KPU
RI Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi
faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi
batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
“KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan
dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil
kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU
memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya
dilaporkan ke pusat,” jelas Hasyim di depan awak media, Kamis (14/12) di Ruang
Sidang Utama lantai 2 KPU RI.
Bagi 9 parpol hasil
putusan Bawaslu, tambah Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat
15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil
penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 Desember 2017. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)