.jpg)
KPU Sahkan Hasil Rekap Dapil Jateng X
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI, Rabu (7/5) menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk partai politik dan calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X. Dengan ditetapkannya dapil X berarti seluruh dapil (total 10 Dapil) yang ada di provinsi tersebut telah disahkan rekap perolehan suaranya.
KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada 30 April lalu. Namun pengesahan untuk dapil X ditunda karena terdapat selisih angka antara data yang dimiliki oleh saksi partai politik dengan data yang disampaikan oleh KPU Provinsi, khususnya data di Kabupaten Pekalongan.
Atas rekomendasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten Pekalongan kemudian melakukan pencermatan dan penghitungan suara ulang pada formulir C1 DPR, D1 DPR, DA1 DPR dan DB1 DPR. Setelah dilakukan pencermatan data, KPU Kabupaten Pekalongan kemudian memperbaiki angka perolehan suara parpol dan calon anggota DPR di embilan TPS yang tersebar di delapan kelurahan dan empat kecamatan. (ris/red. FOTO KPU/dosen/ Hupmas)
KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada 30 April lalu. Namun pengesahan untuk dapil X ditunda karena terdapat selisih angka antara data yang dimiliki oleh saksi partai politik dengan data yang disampaikan oleh KPU Provinsi, khususnya data di Kabupaten Pekalongan.
Atas rekomendasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten Pekalongan kemudian melakukan pencermatan dan penghitungan suara ulang pada formulir C1 DPR, D1 DPR, DA1 DPR dan DB1 DPR. Setelah dilakukan pencermatan data, KPU Kabupaten Pekalongan kemudian memperbaiki angka perolehan suara parpol dan calon anggota DPR di embilan TPS yang tersebar di delapan kelurahan dan empat kecamatan. (ris/red. FOTO KPU/dosen/ Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 12,070 kali