Berita KPU Daerah

KPU Kab Semarang Serahkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye

Ungaran, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menyerahkan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada 15 partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Semarang 2019 dan Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu (1/6/2019).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menjelaskan bahwa meskipun di Kabupaten Semarang terdapat 16 partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Semarang namun dikarenakan satu partai tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg), maka yang diaudit dan disampaikan hasil auditnya hanya 15 partai.

Adapun hasil audit merupakan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik, yang diantaranya memuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sebagaimana sebelumnya telah diserahkan oleh Partai Politik kepada KAP melalui KPU Kabupaten Semarang pada 2 Mei 2019 lalu.

Penyampaian hasil audit dana kampanye sendiri merupakan amanat Pasal 335 ayat 6 UU nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.

Acara yang berlangsung di Ruang Aula Lantai 3 Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang ini mengundang seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Semarang serta Pemerintah Kabupaten Semarang. (kpu kab semarang/ed diR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,431 kali