Berita Terkini

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013

 


Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,767 kali