Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2014
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Menerbitkan
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014,
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2013
Bagikan:
Telah dilihat 6,767 kali