Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kampanye di Media
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), menandatangani kesepakatan bersama tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui Media Penyiaran di Gedung Bawaslu, Jumat (28/2). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (25/2) lalu.
Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua Bawaslu, Muhammad; Ketua KPI, Judhariksawan; dan Ketua KIP Abduhamid Dipopramono.
Inti kesepakatan bersama yang tertuang dalam sembilan poin itu, antara lain, meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye melalui media elektronik sebelum jadwal pelaksanaan kampanye di media dimulai.
Selain itu, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye, yakni secara kumulatif dengan ketentuan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk tiap stasiun televisi per hari selama masa kampanye dan sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk stasiun radio setiap hari selama masa kampanye pemilu. Selain itu, lembaga penyiaran dan peserta pemilu juga dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lain.
Pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak dan program-program informasi yang mengandung unsur kampanye. Selanjutnya, dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, lembaga penyiaran hanya boleh menyampaikan hasil prakiraan hitung cepat dari lembaga yang telah memperoleh izin dari KPU dan disiarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat .
Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan penghitungan cepat, wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Dalam hal sosialisasi pemilu serta pendidikan politik kepada masyarakat, lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, demi mewujudkan transparansi pelaksanaan kampanye pemilu, lembaga penyiaran dan peserta pemilu juga wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 13,329 kali