Berita Terkini

Pelantikan Anggota KPU pengganti antar waktu Provinsi DIY dan NTT

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik, Kamis (23/6) telah  melantik sejumlah nama untuk mengisi jabatan Anggota KPU Pengganti Antar Waktu untuk Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU.

Ahmad Anfasul Marom dilantik sebagai Anggota KPU Pengganti Antar Waktu Provinsi DI Yogyakarta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 69/Kpts/KPU/Tahun Tanggal 20 Juni 2016 2016 dan Theresia Siti dilantik sebagai Anggota KPU Pengganti Antar Waktu Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 70/Kpts/KPU/tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016.

Dalam sambutannya, Husni mengingatkan agar Anggota KPU Provinsi yang baru dilantik agar segera melakukan konsolidasi internal untuk menyambut program kerja yang akan dihadapi sehingga kegiatan yang hendak dilaksakanan bisa berjalan secara sinergis. Husni juga menghimbau agar keduanya melakukan pembelajaran yang komprehensif terhadap seluruh tahapan pemilu di wilayah masing-masing. (ftq/red FOTO KPU/ftq/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,808 kali