
55% Peserta Jajak Pendapat Tidak Tahu tentang Pemilu Serentak
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan jajak pendapat terhadap pengunjung website resmi KPU RI, terkait apabila "Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak". Polling yang digelar sejak 1 Mei sampai 2 September 2014, hingga pukul 15.00 WIB, ini diikuti 152.211 pengunjung website KPU RI.
Sebanyak 83.408 atau sekitar 55% dari jumlah
keseluruhan pengunjung yang mengikuti polling tersebut menyatakan Tidak Tahu. Sementara yang memilih opsi Setuju sebanyak 7.605 atau hanya sekitar 5% dan
yang Tidak Setuju sejumlah 61.199 atau sekitar
40% dari jumlah keseluruahan pengunjung yang mengikuti polling
Menanggapi tingginya persentase
angka pada pengunjung website KPU RI yang menyatakan Tidak Tahu tersebut,
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi
Anggraini mengatakan, hal itu bisa jadi karena masyarakat banyak yang belum
tahu urgensi dari penyelenggaraan Pemilu serentak tersebut.
“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, gagasan tentang pemilu serentak ini belum
tuntas sepenuhnya. Hal ini membuat masyarakat belum mengetahui apa manfaat dan
urgensi dari penyelenggaraan pemilu serentak ini,” kata Titi saat dihubungi
melalui sambungan telepon.
Ia berpendapat, manfaat dari pemilu serentak ini bukan hanya dalam
rangka menghemat biaya, tapi juga demi efektivitas jalannya pemerintahan. Oleh
sebab itu, Titi mengharapkan agar KPU berperan aktif dalam menyosialisasikan
putusan MK tersebut, terutama soal urgensi dari Pileg dan Pilpres yang
dilaksanakan secara serentak.
Jajak pendapat di website resmi KPU RI tentang penyelenggaraan pemilu
serentak ditutup hari ini, Senin (2/9). Selanjutnya, KPU akan membuka jajak
pendapat dengan pertanyaan lainnya, yang mengikutsertakan pengunjung website www.kpu.go.id sebagai peserta polling. (bow/red)