
Hasil Rekap DPR Sulbar Tertunda
Jakarta, kpu.go.id- Diwarnai dengan beberapa keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPR Provinsi Sulawesi Barat ditunda pengesahannya. Penundaan tersebut diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Saat ini Bawaslu RI tengah mempelajari berkas keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional (PAN) sehingga dalam waktu 1 x 24 jam Bawaslu dapat memberikan rekomendasi terkait keberatan tersebut.
Berbeda dengan penghitungan suara calon anggota DPR Provinsi Sulawesi Barat yang tertunda, KPU RI pada hari yang sama(2/5) berhasil mengesahkan perolehan suara untuk calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Barat dengan mulus. Hasil tersebut didapat setelah paparan yang disampaikan oleh KPU Provisi Sulawesi Barat tidak mendapatkan catatan khusus dari saksi-saksi calon anggota DPD.
Rapat pleno terbuka hari ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan perolehan suara dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Lampung, di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 6,899 kali