Berita Terkini

Lakukan Evaluasi, KPU Harus Libatkan Pemangku Kepentingan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Direktur Ekesekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu dalam melaksanakan evaluasi Pemilu 2014. Bahkan dalam penyusunan instrumen evaluasi pun harus dilakukan dengan para pemangku kepentingan.

 

“KPU perlu menjadi leading sector dalam mlakukan evaluasi, dengan tidak mengabaikan pihak lain. KPU seharusnya melibatkan pemangku kepentingan lain. Jangan menyusun instrumen evaluasi sendiri,” ujar Titi dalam diskusi “Evaluasi Pemilu 2014, Sebuah Pembelajaran” di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

 

Pemangku kepentingan yang dimaksudnya adalah Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, peserta pemilu dan masayrakat sipil.

 

Titi mengatakan, KPU melakukan evaluasi adalah dengan menggelar pertemuan yang melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di tingkat pusat. Menurut dia, kebanyakan pertemuan evaluasi berfokus pada pelaporan apa yang terjadi di lapangan. “Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi, KPU sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat sipil agar mendapat masukan yang lebih optimal untuk memperbaiki sistem pemilu mendatang,” kata Titi.

 

Dia juga menyarankan agar KPU menerbitkan format laporan penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, kata Titi, lapran dapat disinkronkan di setiap tingkat satuan kerja.

 

Selain itu, Titi meminta KPU memublikasikan laporan evaluasi pemilu kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. “Memastikan masyarakat dapat membaca laporan evaluasi tersebut dan KPU menghadirkan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,911 kali