
Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, KPU Adakan Rapat Koordinasi
Jakarta, kpu.go.id- Dengan berakhirnya semester I tahun anggaran 2015, dan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara (BMN) tingkat lembaga tahun 2015 periode semester I, Senin (3/8).
“KPU sebagai salah satu entitas pelaporan, juga mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan, secara periodik (dua kali dalam satu tahun) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Penyusunan laporan keuangan lembaga negara semester I tahun 2015, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 10 Agustus 2015 harus menyampaikan laporan keuangan kementerian keuangan.
Husni mengingatkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan KPU Tahun 2014, bahwa laporan keuangan KPU masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Selain bayang-bayang WDP pada tahun 2014, KPU di tahun 2015 menghadapi tantangan yakni dengan diadakannya Pilkada serentak yang akan menambah pagu anggaran dari dana hibah pilkada pada 269 satuan kerja (satker) KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pemberian dana hibah pilkada dimaksud akan berimplikasi pada penatausahan dana hibah itu dan memperngaruhi pencatatan laporan keuangan,” tutur Husni di hadapan 165 peserta rakor.
Untuk membenahi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU melakukan berbagai langkah dengan melakukan koordinasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Sejalan dengan Husni, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna berharap dengan dilakukannya konsolidasi dan koordinasi secara berkala, laporan keuangan KPU dari tahun ke tahun akan meningkat.
“Harapannya dengan selalu melakukan konsolidasi dan koordinasi, laporan keuangan kualitasnya meningkat, semoga di tahun 2015 KPU bisa memperoleh opini laporan wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutur Nanang (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)
“KPU sebagai salah satu entitas pelaporan, juga mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan, secara periodik (dua kali dalam satu tahun) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Penyusunan laporan keuangan lembaga negara semester I tahun 2015, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 10 Agustus 2015 harus menyampaikan laporan keuangan kementerian keuangan.
Husni mengingatkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan KPU Tahun 2014, bahwa laporan keuangan KPU masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Selain bayang-bayang WDP pada tahun 2014, KPU di tahun 2015 menghadapi tantangan yakni dengan diadakannya Pilkada serentak yang akan menambah pagu anggaran dari dana hibah pilkada pada 269 satuan kerja (satker) KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pemberian dana hibah pilkada dimaksud akan berimplikasi pada penatausahan dana hibah itu dan memperngaruhi pencatatan laporan keuangan,” tutur Husni di hadapan 165 peserta rakor.
Untuk membenahi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU melakukan berbagai langkah dengan melakukan koordinasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Sejalan dengan Husni, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna berharap dengan dilakukannya konsolidasi dan koordinasi secara berkala, laporan keuangan KPU dari tahun ke tahun akan meningkat.
“Harapannya dengan selalu melakukan konsolidasi dan koordinasi, laporan keuangan kualitasnya meningkat, semoga di tahun 2015 KPU bisa memperoleh opini laporan wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutur Nanang (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,483 kali