Berita KPU Daerah

Calon Perempuan Jangan Hanya di Urutan Bawah

Palembangkpu.go.id - Calon perempuan mendapat perhatian lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain jumlah keterwakilan, penempatan calon perempuan juga diberi aturan khusus. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Liza Lizuarni saat menyosialisasikanPeraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, di Ruang Rapat KPU Sumsel, Jumat (6/7/2018).

Menurut Liza , setiap parpol wajib menyertakan minimal 30 persen perwakilan perempuan pada saat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupten/kota di semua daerah pemilihan (dapil). Perwakilan calon perempuan juga wajib ditempatkan pada nomor urut 3 besar teratas.Aturan ini wajib, artinya calon perempuan bukan hanya pelengkap, tidak boleh ditumpuk pada urutan bawah. Bila syarat ini tidak terpenuhi, panitia akan menilai syarat pengajuan Parpol itu tidak Memenuhi Syarat, katanya.

Parpol diberi kesempatan memperbaiki syarat, apaila hingga batas akhir perbaikan masih belum juga diperbaiki, panitia punya kewenangan untuk membatalkan pengajuan Parpol tersebut. Calon satu dapil bisa dibatalkan lantaran ini," ucap Liza.

Pada kesempatan itu, perwakilan parpol juga diberi pemahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan syarat pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kami harap sosialisasi PKPU ini tidak berhenti sampai disini, semua parpol mesti menyosialisasikan ke anggota parpolnya masing-masing, tambah dia.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi komisioner lainnya Heny Susantih dan Ahmad Naffi. Sejumlah perwakilan partai politik hadir mengikuti sosialisasi ini. (hupmas kpu sumsel mhq/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,986 kali