Berita Terkini

Masih, Perkara Ditolak karena Dalil Perubahan Suara Tak Terbukti

Jakarta,kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan kembali digelar, Jumat (9/8/2019). Pada sidang hari terakhir ini, Mahkamah kembali menolak perkara para Pemohon terutama dalil perubahan suara yang nyatanya tidak terbukti.

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak sebagaimana diuraikan di atas untuk pengisian keanggotaan Dapil Aceh Timur 2 DPRK, Mahkamah tidak menemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya penambahan perolehan suara untuk Partai Aceh sejumlah 300 suara melalui calegnya yang bernama Nasrianty pada 17 TPS di 4 desa (Desa Beuringin, Desa Beusa Seberang, Desa Paya Gajah, dan Desa Beusa Baroh) Kecamatan Peureulak Barat, dengan mengubah form DA1-DPRK,” ucap Mahkamah.

Pada sidang yang turut dihadiri prinsipal Ilham Saputra, Mahkamah memutus sebanyak 260 perkara. Total setelah empat hari bersidang, 106 perkara ditolak, 99 perkara tidak dapat diterima, 33 perkara gugur, 10 perkara ditarik kembali dan 12 perkara dikabulkan.

Salah satu perkara yang diterima perintah Mahkamah adalah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi dalam waktu 14 hari kerja setelah pembacaan putusan.

Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU mengapresiasi Mahkamah yang telah memutuskan seluruh gugatan PHPU Pileg 2019. Lembaganya juga siap menjalankan putusan 12 perkara yang dikabulkan permohonannya.

Salah satu langkah awal yang harus dikerjakan KPU menurut Ilham adalah membuat beberapa tahapan, seperti menyiapkan logistik PSU, pada TPS 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinofaro Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. Selain itu KPU juga harus segera menyiapkan surat undangan memilih, menyosialisasikannya kepada masyarakat pemilih.

Sementara itu Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai minimnya permohonan gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK menunjukkan pelaksanaan Pemilu 201 9 mengalami perbaikan. (Hupmas KPU RI dosen/foto: dosen-Abas-yos/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,428 kali