Pahami PKPU Kampanye Secara Komprehensif
Purwokerto, kpu.go.id - Jelang dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Aula KPU Kabupaten Banyumas Senin (10/9/2018).
Turut hadir stakeholder kepemiluan lainnya yang ada di Banyumas, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, perwakilan Polres Banyumas, Kodim 0701, Badan Keuangan Daerah, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Kantor Kesbangpol, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Banyumas.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi SDM dan Parmas Imam Arif Setiadi menyampaikan bahwa PKPU Kampanye harus dipahami secara keseluruhan. “PKPU tentang kampanye selalu menarik dan harus dipahami secara komprehensif,” tutur Imam.
Terdapat beberapa poin dalam PKPU menurut dia yang harus disamakan persepsinya seperti ukuran bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK). Dan dalam hal ini KPU, Bawaslu, Partai Politik, serta peserta lainnya telah sepakat bahwa ukuran maksimal bahan kampanye dan APK disesuaikan dengan perda. “Dengan begini maka kita tidak melanggar PKPU Kampanye maupun Perda Banyumas,” jelas Imam.
Imam menambahkan, sosialisasi PKPU Kampanye ini merupakan pertemuan awal yang membahas kampanye. Selanjutnya, KPU Banyumas merencanakan akan mengadakan pertemuan yang akan mengulas PKPU tentang kampanye lebih mendalam. (jik/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 604 kali