Berita KPU Daerah

Warga Jepara, Yuk Cek DPS Pilgub 2018

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng), 24 Maret-2 April 2018. Selama 10 hari tahapan masyarakat bisa memberikan masukan tanggapan atas DPS yang telah ditetapkan.

Pengumuman DPS sendiri ditempel di kantor balai desa atau kelurahan se-Kabupaten Jepara. Selain itu penempelan DPS juga di tempat-tempat strategis yang memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.

Anggota KPU Kab Jepara Divisi Perencanaan dan Data Anik Sholihatun mengatakan, selama masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, masyarakat, panwas, tim kampanye dan pihak-pihak lain juga dapat memberi masukan. Untuk masyarakat yang merasa namanya belum terdata dapat melaporkannya ke PPS setempat. “Sebaliknya jika ada pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), lapor, PPS akan mencoret dari daftar pemilih,” ujarnya.

Anik melanjutkan, kategori pemilih yang dicoret namanya karena TMS bisa disebabkan karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya. Dan selama masa pengumuman nama-nama yang masuk kategori tersebut bisa dihilangkan. “Masyarakat juga bisa mengoreksi jika ada ketidaksesuaian identitas daftar pemilih yang ada di DPS. Masukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh PPS untuk memperbaikinya,” lanjutnya.

Anik memastikan, KPU Jepara telah menyerahkan by name by address DPS sebagai bahan pencermatan. Khusus kepada panwas, KPU menurut dia juga telah meminta agar ikut mencermati dan tidak segan memberikan masukan atau rekomendasi secara tertulis hingga 2 April 2018. “Masukan Panwas ini penting karena bagaimanapun peran Panwas turut menentukan kualitas data pemilih kita,” ujarnya.

KPU Gelar Uji Publik Serentak

Sementara itu di sela pengumuman dan tanggapan DPS, KPU Kab Jepara juga melakukan uji publik terhadap DPS di desa/kelurahan dengan mengundang pemilih atau kepala keluarga, tokoh masyarakat atau RT/RW. Mereka diminta ikut menilai dan mencermati daftar pemilih yang ada di pengumuman DPS. Uji publik ini akan menjadi gerakan serentak pengecekan DPS pada tanggal 27 Maret 2018 yang digelar di seluruh desa/kelurahan oleh PPS. Uji publik DPS serentak ini digelar jelang tiga bulan menjelang pemungutan suara Pilgub Jateng 2018.

“Kita sengaja mengambil momentum tiga bulan menjelang pemungutan suara ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pilgub Jateng akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sebelum menggunakan hak pilih, masyarakat harus memastikan lagi telah terdaftar sebagai pemilih,” terang Anik.

Anik juga menyampaikan, dengan aktifnya masyarakat ikut mencermati DPS, diharapkan data pemilih benar-benar berkualitas dan memiliki derajat keakurasian, kemutakhiran yang tinggi serta komprehensif. “Kegiatan gerakan uji publik DPS serentak menjadi bagian dari upaya KPU dalam menghadirkan Pilgub Jateng yang ‘Becik tur Nyenengke’. Semoga Becik (baik) data pemilihnya dan Nyenengke (menyenangkan) hasil pemilihannya,” pungkas Anik. (hupmas KPU Jepara/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,075 kali