Berita Terkini

Seratus Anggota DPRD Sumut Berjanji Perjuangkan Aspirasi Rakyat.

Medan, kpu.go.id- Seratus calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hasil Pemilu Legislatif 2014 resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya sebagai Anggota DPRD masa jabatan 2014-2019. Peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Sumut ini ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-3602 TAHUN 2014 tanggal 11 September 2014 dan berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Medan (15/9). 

"Meresmikan pengangkatan yang namanya tercamntum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2014-2019, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Randiman Tarigan. 

Sebelumnya, Randiman membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 tanggal 11 September, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2009-2014. 

Dalam pengambilan sumpah, seluruh anggota dewan yang dilantik berjanji akan bekerja secara sungguh-sungguh untuk terus menegakkan demokrasi di Indonesia serta akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. 

"Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa Indonesia," tegas seluruh Anggota Dewan DPRD Sumut. Mereka juga berjanji untuk dapat menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. 

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melalui sambutannya yang dibacakan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, berpesan kepada anggota dewan yang baru untuk dapat terus mementingkan kepentingan publik dan bekerja sebaik-baiknya. Mengingat, rakyatlah yang memilih anggota dewan tersebut melalui Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu. 

Adapun anggota DPRD Sumut masa jabatan 2014-2019 diisi oleh 75 wajah baru. Sementara 25 orang lainnya merupakan anggota dewan periode sebelumnya. Mengenai komposisi partai anggota dewan masa jabatan 2014-2019, terdiri dari 17 anggota dewan dari Partai Golkar, 16 dari PDI-Perjuangan, 14 dari Partai Demokrat, 13 dari Partai Gerindra, 10 Partai Hanura, sembilan dari PKS, enam dari PAN, lima dari Partai Nasdem, empat dari PPP, tiga dari PKB, dan 3 dari PKPI. 

Dalam rapat paripurna ini juga ditetapkan pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumut, terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, yaitu partai Golkar dan partai PDI Perjuangan. "Maka yang menjadi Pimpinan Sementara DPRD Sumatera Utara masa jabatan 2014-2019 adalah H. Ajib Shah sebagai Ketua Sementara DPRD dan Budiman P. Nadapdap, SE sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata Randiman. 

H. Ajib Shah berharap, DPRD Sumut, dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dapat bekerjasama baik dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta jajarannya agar dapat mewujudkan percepatan pembangunan Provinsi Sumut. "Mudah-mudahan dapat mencapai prestasi yang lebih baik, tentunya bersama seluruh pihak dan dukungan dari lapisan masyarakat serta media," harap Ajib Shah. (an/red. FOTO KPU/Ieam/Hupmas)

Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.12-3602 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2014-2019 download di sini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,160 kali