Berita KPU Daerah

KPU Banyumas Gelar Rapat Kesiapan Kampanye

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar rapat persiapan kampanye di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Sabtu (10/2) pagi. Rapat dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Imam Arif Setiadi didampingi dua anggota KPU Kabupaten Banyumas lainnya, Ikhda Aniroh dan Waslam Makhsid serta Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Hari Prihatmoko.

Hadir dalam rapat tersebut, tim kampanye partai pengusung bakal pasangan calon (Bapaslon), desk pilkada, perwakilan dari panitia pengawas pemilihan Kabupaten Banyumas, Polres, Satpol PP dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas.

Rapat sendiri membahas pelaksanaan kampanye, alat peraga kampanye (APK), serta zona kampanye. Imam menjelaskan, tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dan kegiatan deklarasi kampanye damai rencananya akan digelar pada 17 Februari 2018. “Tahapan ini akan kita mulai dengan kegiatan deklarasi kampanye damai yang diikuti oleh kedua Paslon beserta tim pendukungnya,” kata Imam Arif.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  KPU memberikan fasilitas kampanye bagi setiap pasangan calon. Atas dasar itu calon menurut Imamdilarang menyelenggarakan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah. Adapun kampanye diperbolehkan menggunakan aula desa dengan syarat mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala desa terkait dan tidak berada di lingkungan balai desa. “Prinsipnya kegiatan kampanye harus mendapat izin dari pemilik lokasi,” tambahnya.

Rapat Persiapan Kampanye Bersama PPK

Dikesempatan berbeda, KPU Kabupaten Banyumas juga menyelenggarakan rapat persiapan kampanye mengundang ketua dan divisi kampanye Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Banyumas. Dikesempatan itu Imam mengimbau PPK memahami peraturan tentang kampanye secara komprehensif. Dengan begitu, tambahnya, penyelenggaraan kampanye akan lebih mudah dilaksanakan. (rfk/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,385 kali