KPU Luwu Bentuk Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019
Luwu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mulai menyeleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sebelumnya KPU Kabupaten Luwu mengevaluasi melalui kuesioner untuk menentukan anggota PPK dan PPS yang pantas dipertahankan untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU Luwu, Divisi SDM dan Parmas, Adly Aqsha menjelaskan, kegiatan yang berlangsung 26-27 Februari 2018, diikuti 110 PPK dan 681 PPS. Dia mengatakan seleksi terhadap penyelenggara adhoc terpaksa dilakukan mengingat pada Pemilu 2019 jumlah PPK dikurangi dari lima orang, menjadi tiga orang per kecamatan. “Sesuai petunjuk KPU RI dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 pasal 37 huruf (b), bahwa evaluasi ini dalam rangka mengetahui kerja-kerja penyelenggara adhoc serta nantinya akan dibentuk penyelenggara adhoc untuk kebutuhan pemilu 2019,” ujar Adly, Selasa (27/2).
Adly meminta kepada petugas adhoc agar mengikuti seleksi dengan sebaik-baiknya. Dan bagi yang tidak terpilih harus menerima hasil keputusan.Adapun dalam evaluasi kali ini KPU Kabupaten Luwu menurut dia akan sejumlah acuan untuk memutus apakah yang bersangkutan dapat dilanjutkan. “Yang kami jadikan acuan untuk menjadi anggota PPK pada Pemilu 2019, yakni kinerja, baik dari beberapa hasil laporan terkait divisi masing-masing serta melihat integritas dan netralitas para penyelenggara,” tambah Adly. (adm/kpuluwu/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 6,552 kali