Berita KPU Daerah

Rapat Pleno Kabupaten Pangkep, 15 Parpol Penuhi Syarat

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi  Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pangkep.

Acara yang diselenggarakan Kamis (8/2) dimulai pukul 15:00 WITA dan dihadiri perwakilan partai politik serta panwaslu Kabupaten Pangkep. Dari 16 parpol yang menjalani proses verifikasi 12 di antaranya partai lama dan 4 Partai baru. “Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan hanya satu parpol yaitu Partai Garuda yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memenuhi syarat keanggotaan, kepengurusan dan domisili kantor,” ujar Ketua KPU Pangkep Burhan.

Burhan mengapresiasi kerja keras parpol dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Pangkep. Meski dalam perjalanannya ada partai yang harus mengulang. “Ini seperti penyerahan rapor partai dari hasil kerjanya selama ini, meskipun ada yang harus mengulang dan kami sudah memanggil orang tuanya untuk menghadap,” kata Burhan.

Lebih lanjut Burhan menyampaikan terima kasih kepada panwaslu atas sinergi yang baik selama ini dan tidak sungkan memberi peringatan kepada penyelenggara apabila ada kekeliruan.”Olehnya  itu kami berharap hubungan sinergi itu tetap terjaga,” tambahnya.
Rapat diakhiri dengan sesi penyerahan salinan berita acara hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pangkep, kepada perwakilan partai politik yang hadir. (NIR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,626 kali