Berita Terkini

Rencana Perppu Pilkada, KPU Hanya Beri Masukan Teknis

Jakarta kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyatakan sikapnya soal rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. KPU hanya dalam kapasitas memberi masukan kepada presiden perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang efektif dan efisien.
 
“Perppu dikeluarkan atau tidak, kami tidak dalam posisi bersikap, karena kami penyelenggara. Pemahaman kami, kami diminta masukan teknis bagaimana pilkada itu dilaksanakan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
 
Ia mengatakan, perppu merupakan otoritas presiden sepenuhnya. Sedangkan KPU adalah penyelenggara pemilu yang bertugas menjalankan UU. Menurut Hadar, rencana presiden mengundang pihaknya untuk berdiskusi soal Perppu Pilkada adalah untuk meminta masukan soal teknis penyelenggaraan pilkada. 

“Selama ini kan yang jadi diskusi pilkada boros, rawan suap. Yang kami pahami, tugas kami memberi masukan bagaimana supaya tidak boros, kampanye supaya tidak hanya dikuasai elit,” kata Hadar.
 
Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan  akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,901 kali