Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 di Kota Solok
Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 dengan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Ruang Pertemuan D’Relazion Restaurant, Kota Solok, Sabtu (5/5/2018). Hadir dalam acara ini Ketua KPU Prov. Sumatera Barat sebagai nara sumber, KPU Kota Solok beserta jajaran, Ketua Panwaslu Kota Solok, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta wartawan media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pandangan tehadap proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019. Dia tidak ingin ada warga Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar dalam Pemilu 2019. “Untuk itu kita harapkan seluruh pimpinan partai politik tingkat Kota Solok agar secara bersama-sama melakukan pengecekan, apakah seluruh anggotanya telah di coklit oleh pantarlih,” kata Budi.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen dalam paparannya mengingatkan bahwa penyusunan daftar pemilih tahapan yang sangat penting, Dia mengajak kepada seluruh pihak mengawal proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih (17 April – 17 Mei 2018) dengan memastikan seluruh rumah telah dikunjungi oleh pantarlih dan dilakukan coklit. “Harapannya Kepada partai politik dan seluruh pihak terkait agar dapat membantu mendukung suksesnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” tutur Amnasmen.
Sebagaimana diketahui untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang diatur dalam Undang-undang (UU) seperti genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el, dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Syarat lain, tidak sedang menjadi anggota TentaraNasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri). Acara di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan seluruh yang hadir akan mencermati dan mengawal proses tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih dalam pelaksanaan coklit dilapangan.(kpu kota solok/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,387 kali