Berita Terkini

Setjen KPU Fasilitasi Para Pegawainya Naik Pangkat

Jakarta kpu.go.id- Kesekretariatan Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menfasilitasi kenaikan pangkat para pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dan Sekretariat KPU Provinsi  melalui penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2015, hari Senin (3/8) bertempat di Gedung KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai  Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam PP atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ujian ini dilaksanakan dengan maksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaan ujian ini, penilaian dilakukan secara obyektif didasarkan pada azas kompetensi, yang tujuannya agar output dari kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Prinsipnya sesuai dengan semangat yang diusung dalam PP 12 Tahun 2002, bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaan.   

Pelaksanaan ujian dinas dan UKPPI mencakup banyak hal, diantaranya, UKPPI Tingkat III yang terdiri dari (S1, S2, S3), dan UKPPI Tingkat II yang terdiri dari (D III), UKPPI Tinkat I (SLTP,SLTA).

Jumlah peserta  ujian dinas dan UKPPI Tahun 2015 seluruhnya berjumlah 55 peserta, ini terdiri dari para pegawai di Sekretariat KPU Provinsi Banten untuk UKPPI Tingkat III (S1) sebanyak tiga orang; Provinsi DKI Jakarta UKPPI Tingkat II satu orang, ujian dinas Tingkat I lima orang; Provinisi Kalimantan Barat UKPPI Tingkat III (S1) satu orang, ujian dinas Tingkat I dua orang dan untuk Setjen KPU UKPPI Tingkat III (S1) 3 orang, UKPPI Tingkat III (S2) satu  orang, Ujian Dinas Tingkat I 36 orang dan Ujian Dinas Tingkat II tiga orang.

Ujian dinas dan UKPPI dilaksanakan satu hari sejak pukul 08.30-14.30 untuk UKPPI Tingkat II yang terdiri dari D III, dan UKPPI Tingkat I (SLTP,SLTA). Sedangkan pukul 08.30-15.30 UKPPI Tingkat III yang terdiri dari S1, S2, dan S3. Bagi peserta UKPPI Tingkat III yang terdiri dari S1, S2, dan S3 dan ujian dinas Tingkat II, dalam ujiannya tidak hanya ujian tertulis, tetapi juga menjalani test wawancara, materi wawancaranya sesuai dengan karya tulis yang dibuat peserta itu sendiri. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)     

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,119 kali