
Sebagai Pilar Keempat Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen
Sebagai Pilar Keempat
Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen
Surakarta, kpu.go.id- Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek)
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Jimly Assidique menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu
merupakan pilar keemat dari sistem demokrasi di Indonesia.
“Anda-anda semua ini berada
diposisi the fourth estate of indonesian democracy, maka cara berpikir dan
bekerjanya mesti berbeda dengan cara berpikirnya presiden, dan kepala daerah,”
ujar dia.
Untuk itu ia menegaskan kepada
seluruh peserta bimtek yang hadir untuk memegang teguh independensi dan tidak
boleh terpengaruh dari kepentingan lain diluar tugas dan kewajiban KPU sebagai
penyelenggara pemilu.
“Jadi saudara-saudara sekalian
kita harus punya independensi, punya integritas, punya sikap netral sesuai
prinsip-prinsip yang dituangakn di Undang-Undang dan kode etik,” tegas Jimly.
Meskipun konsep ”fourth estate of indonesian democracy” masih
sebatas kajian, Ia menghimbau penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas
secara independen dan berintegritas, sehingga konsep terebut dapat segera
terwujud.
Terkait dengan penerapan kode
etik, menurutnya semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu perlu menanamkan
etika untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
“Mengenai peranan etika dalam
demokrasi, etika perlu kita install dalam
sistem pemilu. Baik kepada penyelenggara pemilu maupun pesertanya. Jadi
sama-sama harus beretika, supaya adil. Sehingga penyelenggaraan pemilu
betul-betul bisa diselenggarakan secara berintegritas,” lanjutnya.
Dalam bimtek gelombang kedua yang
diselenggarakan di Kota Surakarta 23-26 April 2015, Kepala Biro Teknis dan
Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa Bimtek
tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu, dan
DKPP terkait aturan dan norma dalam penyelenggaraan pemilihan serentak.
“Bimbingan Teknis yang
diselenggarakan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhapa norma
yang diatur terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan
Bawaslu tentang Pilkada,” ujar Sigit.
Dengan diselenggarakannya bimtek terpadu
antara KPU, Bawaslu, dan DKPP itu, Ketua Bawaslu, Muhammad tidak ingin penyelenggara
pemilu memiliki penafsiran yang berbeda atas norma dari peraturan yang disusun
oleh ketiga lembaga tersebut.
”Potensi konflik dalam Pilkada
mendatang tiga kali lebih besar dari pemilu nasional. Nah, dengan bimtek
terpadu ini kami (KPU dan Bawaslu RI) zero
tolerance terhadap perbedaan persepsi terhadap regulasi antar penyelenggara
pemilu dilapangan,” tutur Muhammad saat resmikan bimtek terpadu itu.
Kegiatan bimtek yang berlangsung
di Hotel Lor In Kota Surakarta itu dihadiri oleh jajaran KPU, dan Bawaslu dari
11 Provinsi, serta 89 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan pilkada Tahun
2015.
Kesebelas KPU dan Bawaslu yang
hadir antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. (ajg/ris/red.
FOTO KPU/ook/Hupmas)